DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) memang telah selesai, namun tak berarti selesai pula pelanggaran-pelanggaran yang sempat mewarnai rentetan tahapannya.
Seperti dugaan pelanggaran yang terjadi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Koltim. Selasa (2/1/2021), tiga komisioner Bawaslu setempat menjalani sidang virtual bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mereka adalah Rusniyati Nur Rakibe selaku Ketua Bawaslu; La Golonga sebagai Kordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran (Kordiv HPP); serta Abang Saputra Laliasa selaku Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga.
Sidang dilakukan terkait persoalan adanya dua keputusan pleno berbeda yang dikeluarkan Bawaslu saat menangani dugaan pelanggaran Bupati petahana, Tony Herbiansah.
Sidang yang diadakan secara virtual ini, juga diikuti ketiga teradu secara terpisah satu sama lain.
Ketiga komisioner Bawaslu Koltim diadukan oleh pengacara pasangan calon (Paslon) Samsul Bahri Madjid-Andi Merya Nur (SBM) bernama Sardin.
Menurut Sardin, para teradu telah menerbitkan Formulir Model A 13 sebanyak dua kali pada hari yang sama. Formulir yang dimaksud bernomor LP.005/LP/PB/Kab/28.13/2020 tentang Status Laporan Hasil Penelitian dan Pemeriksaan.
Hal ini, versi Sardin, dapat menimbulkan konflik kepentingan dan penafsiran berbeda-beda serta melanggar asas prinsip kemandirian, integritas dan profesional penyelenggara.
Dari situs resmi DKPP, terungkap dalam persidangan bahwa terbitnya dua formulir untuk status laporan yang sama ini berawal dari perbedaan pendapat para Teradu terhadap rekomendasi yang tertuang dalam status laporan tersebut.
Penjelasan Rusniyati Nur Rakibe, sehari setelah rapat pleno ia didatangi oleh dua koleganya, yaitu La Golonga dan Abang Saputra. Keduanya, melontarkan sikap mereka yang tidak mengakui hasil rapat pleno yang dilakukan malam sebelumnya.
Lantas, La Golonga dan Abang pun memerintahkan staf Bawaslu untuk membuat surat pemberitahuan tentang status laporan yang baru.
“Di mana status laporan tersebut kemudian ditandatangani oleh La Golonga atas nama Ketua Bawaslu Kolaka Timur dan diparaf oleh saudara Abang Saputra Laliasa,” ungkap Rusniyanti seraya menambahkan bila dirinya menolak menandatangani surat pemberitahuan tentang status laporan yang baru tersebut.
Perdebatan dan terbitnya surat baru ini terjadi pada 9 Oktober 2020. Padahal, menurut Rusniyanti, ia dan dua anggota Bawaslu Koltim telah menyepakati status laporan dalam rapat pleno yang diadakan pada 8 Oktober 2020 malam.
Surat hasil pleno pun diumumkan pada 9 Oktober 2020 saat subuh.
“Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang telah kami putuskan bersama sebelumnya pada Rapat Pleno hari Kamis, 08 Oktober 2020 pukul 22.00 WITA dan sah menurut hukum karena telah diparaf oleh La Golonga dan Abang Saputra,” tegas Rusniyati.
Sementara itu, La Golonga justru memberikan keterangan yang berbeda dengan keterangan yang diberikan Rusniyati.
Menurutnya, berdasarkan hasil kajian dan rapat pleno pimpinan Bawaslu Koltim, telah diumumkan status laporan di Kantor Bawaslu pada 8 Desember 2020.
Ia mengungkapkan, dirinya memiliki pendapat yang lain (dissenting opinion) dalam rapat pleno tersebut.
“Status laporan itu ditandatangani oleh La Golonga atas nama Ketua Bawaslu Kolaka Timur karena Ketua Bawaslu Kolaka Timur Rusniyati Nur Rakibe tidak bersedia menandatangani status laporan a quo berhubung dissenting opinion,” ucap La Golonga kepada majelis.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad yang menjadi Ketua Majelis. Sedangkan posisi anggota Majelis diisi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu Hidayatullah (unsur masyarakat), Ade Suerani (unsur KPU), dan Sitti Munadarma (unsur Bawaslu).
Setelah menggelar sidang, berikutnya Majelis Hakim akan menggelar sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh komisioner Bawaslu Koltim. (rul/dm1)
Kam Feb 4 , 2021
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Sejak dua instansi (Dinas Kesehatan dan Dinas Pangan) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menyatakan menolak bertanggungjawab atas penggunaan dana Covid19, maka sejak itu pula memunculkan teka-teki dan tanda tanya besar di tengah-tengah publik. Hal ini kemudian “mengundang” pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka turun tangan untuk memecahkan teka-teki kedua […]