DM1.CO.ID, BOALEMO: Sempat mengalami keterlambatan dari sejak diserahkan pada 5 April 2019, LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban) Bupati Boalemo akhirnya diparipurnakan.
Dasar dari penyampaian LKPJ tersebut tertuang dalam Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa, salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Meski sedikit terlambat, namun DPRD Kabupaten Boalemo, akhirnya melaksanakan rapat Paripurna LKPJ Kepala Daerah Kabupaten akhir tahun 2018, yang di sampaikan oleh Bupati Boalemo, Darwis Moridu, dan dihadiri oleh seluruh pimpinan SOPD, dan Anggota Legislatif DPRD Boalemo, Selasa (21/5/2019).
Pada rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Boalemo, Oktohari Dalanggo, itu seperti biasanya diwarnai dengan penyampaian pandangan dari fraksi-fraksi seputar LKPJ tersebut.
Sekretaris DPRD Kabupaten Boalemo Didin Lamusu mengatakan, pandangan dari masing-masing fraksi tersebut harus ditempatkan pada catatan strategis, untuk menjadi saran dan masukan kepada kepala daerah (Bupati) tahun berikutnya. (kab/dm1)
Rab Mei 22 , 2019
DM1.CO.ID, BOALEMO: Meski sempat molor sekitar 2 bulan dari ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, namun Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati Boalemo akhirnya diparipurnakan, Selasa (21/5/2019).