Dibangun Tahun 1998, Pemkab Gorontalo Akhirnya Renovasi Masjid Reyot di Tibawa

Bagikan dengan:
Editor : Vita Pakai|

DM1.CO.ID, GORONTALO: Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan melakukan renovasi di beberapa bagian Masjid An-nur di Dusun Lima Desa Labanu Kecamatan Tibawa.

Hal ini menyusul adanya kerusakan dan kebutuhan tambahan di tempat peribadahan yang dibuka untuk umum sejak tahun 1998 itu.

Bupati Nelson Pomalingo, saat ditemui usai kunjungannya ke masjid An-nur menegaskan akan segera memperbaiki masjid tersebut. Menurutnya, masjid tersebut memang sudah tidak layak digunakan.

“Karena dalam dua hari ini kita berpacu dengan pelaksanaan hari raya idul fitri, maka untuk sementara kita renovasi ringan dulu. Renovasi berat dan secara total akan dilakukan setelah idul fitri dan menunggu perencanaan yang akan kita buat, tapi tetap dipercepat renovasi total untuk masjid ini,” ujar Bupati Nelson.

Menanggapi kondisi masjid tersebut, Bupati Nelson sangat menyayangkan dengan minimnya perhatian dan peran pemerintah desa.

“Mestinya, kalau ketahuan begini pemerintah desa langsung bergerak. Kita tahu, kepala Desa Labanu ini baru-baru ini dicopot, jadi wajarlah karena ketahuan kerjanya juga gak benar, karena hal-hal begini saja tidak diperhatikan,” tukas Bupati Nelson.

Masjid ini, lanjutnya, akan segera diperbaiki sebelum lebaran, tetapi perbaikan lebih dulu yakni pada seng atau atap, plafon, lantai dan tempat mengambil air wudhu.

“Tetapi yang utama adalah semangat masyarakat,” sambungnya.

Selain itu, Bupati Nelson juga menegaskan hal lain menyangkut perencanaan lain untuk pembangunan masjid An-nur tersebut. Dirinya berharap masjid ini bisa diperluas lagi serta ketentuan administrasi tanah hibah agar diperjelas sehingga status kepemilikan dari masjid ini benar-benar jelas.

 

 [dm1/if]
Bagikan dengan:

Muis Syam

1,561 views

Next Post

Dikeluhkan Karena Memotong THR ASN, Ini Alasan Bank SulutGo

Ming Jun 10 , 2018
Wartawan: Kisman Abubakar~ Editor: AMS| DM1.CO.ID, BOALEMO: Para pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Boalemo yang memiliki sangkutan (tunggakan pinjaman) di Bank SulutGo, terpaksa tak bisa menerima Tunjangan Hari Raya (THR) maupun gaji 13 secara utuh.