Wartawan: Mulkan Hidayatullah | Editor: AMS
DM1.CO.ID, BOLMUT: DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Senin (20/5/2019), menggelar Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah, di Ruang Sidang DPRD Bolmut.
Selain dihadiri Bupati Bolmut Depri Pontoh dan Wakil Bupati Bolmut Amin Lasena, Rapat Paripurna itu juga diikuti oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Bolmut, para camat beserta kepala desa se-Kabupaten Bolmut.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Bolmut, Saiful Ambarak, S.Pd.I didampingi Wakil Ketua Abdul Eba Nani dan Salim Bin Abdullah.
Pada kesempatan tersebut, Saiful Ambarak menegaskan terkait fungsi pengawasan, bahwa LKPJ Kepala Daerah merupakan instrumen penting bagi DPRD, terutama dalam rangka mengevaluasi penyelenggara pemerintahan daerah.
Saiful Ambarak menjelaskan, bahwa hal tersebut berdasarkan pada pasal 69 ayat 1, serta pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Saiful Ambarak menegaskan, salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan LKPJ kepada DPRD sekali dalam setahun, atau paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
LKPJ tersebut, jelas Saiful, selanjutnya akan dibahas di tingkat legislatif sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Dari situ, kata Saiful, pihak DPRD menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Kepala Daerah, terutama dimaksudkan dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di tahun anggaran berikutnya. (dml-mul/dm1)
Sel Mei 21 , 2019
Oleh : Herman Muhidin* DM1.CO.ID, OPINI: Belum hilang ingatan publik terhadap putusan pengadilan negeri Tilamuta terhadap Darwis Moridu, Bupati Boalemo, yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemilu meski hanya dengan vonis 2 bulan penjara dengan 6 bulan masa percobaan, tapi itu sudah menjadi fakta hukum bahwa Bupati Boalemo itu terbukti […]