Kubu 02 Ajukan Bukti Baru yang Bisa Bikin 01 Didiskualifikasi

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAKARTA: Tim hukum pasangan Calon Presiden (Capres) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga S. Uno, Senin (10/6/2019), mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Kedatangan Tim hukum 02 yang diketuai Bambang Widjojanto (BW) tersebut adalah untuk melakukan perbaikan permohonan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, yakni dengan mengajukan dokumen baru sebagai bukti-bukti yang diperlukan.

“Sesuai dengan peraturan MK terutama Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2019, maka kami menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan perbaikan,” ujar BW.

BW mengungkapkan, dokumen yang diajukan adalah berupa informasi, bahwa Cawapres 01 (Ma’ruf Amin) masih tercatat menduduki posisi di sejumlah BUMN.

Hal itu menurut BW, menyalahi Pasal 227 huruf P di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang mewajibkan seorang calon harus berhenti atau mengundurkan diri dari jabatan BUMN sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilu.

“Menurut informasi yang kami miliki, Pak calon wakil presiden nomor urut 01 Ma’ruf Amin dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada, dan itu berarti melanggar Pasal 227 huruf P,” ungkap BW.

“Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 (Joko Widodo-Ma’ruf Amin) itu didiskualifikasi,” tegas BW seraya menambahkan bahwa ini adalah salah satu argumen yang dimasukkan dalam perbaikan.

Sementara alat-alat bukti lain, ungkap BW, tim mempunyai 154 argumen kualitatif dan argumen kuantitatif yang jumlahnya bisa lebih banyak lagi.(dml/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

6,470 views

Next Post

Jalan Desa Olibu-Apitalawu Dikeluhkan, La Ode Haimudin: Juli akan Dikerjakan

Sel Jun 11 , 2019
DM1.CO.ID, BOALEMO: Masyarakat Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, sangat mengeluhkan buruknya kondisi jalan akses yang menghubungkan Desa Olibu dan Desa Apitalawu, yang sejak dulu hingga kini belum juga mendapat sentuhan perhatian dari pihak pemerintah.