DM1.CO.ID, JAKARTA: PT. Astra Honda Motor (AHM) dan PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), ditetapkan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sebab, kedua produsen motor asal Jepang itu dinilai terbukti melakukan praktik kartel, dalam penetapan harga jual sepeda motor skuter matik.
Akibatnya, keduanya pun dikenakan sanksi administratif. Yakni, membayar denda hingga puluhan miliar. YIMM dikenakan denda sebesar Rp.25 Miliar, sedangkan AHM sebesar Rp.22,5 Miliar.
“Menghukum terlapor I (YIMM) denda sebesar Rp.25 Miliar dan disetor ke Kas Negara. Menghukum terlapor II (AHM) sebesar Rp.22,5 Miliar,” ujar anggota Majelis, R. Kurnia Sya’ranie, di Ruang Sidang KPPU-Jakarta, Senin (20/2/2017).
Majelis komisi, lanjut Kurnia, menentukan denda dalam penentuan besaran denda dengan menambahkan 50% terhadap pihak terlapor 1 (YIMM) karena memberikan data yang di manipulasi, dan terlapor 2 (AHM) dikurangi sebesar 10 persen dari besaran proporsi denda karena kooperatif dengan menghadirkan saksi dari Presiden Direkturnya.
Keduanya kemudian diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Negeri sejak menerima surat putusan dari Panitera.
Dalam memutuskan, Majelis Komisi menilai terlapor dari 3 hal. Yaitu, pertemuan di Lapangan Golf, Surat Elektronik tanggal 28 April 2014, dan Surat Elektronik 10 Januari 2015.
Atas penilaian 3 hal tersebut, Majelis Komisi berpendapat, bahwa berdasarkan fakta persidangan email yang dikirimkan saksi Yukata Terada yang saat itu menjabat sebagai Direktur Marketing YIMM dan dikirimkan ke Dyonisius Beti selaku Vice President Direktur YIMM.
Majelis juga memandang adanya fakta, bahwa email tersebut merupakan komunikasi resmi yang dilakukan antar pejabat tinggi YIMM.