DM1.CO.ID Jakarta – KPK menyambut baik Peraturan Mahkamah Agung (MA) tentang tindak pidana korporasi yang telah diajukan ke Kemenkum HAM. Perma itu dianggap penting untuk mengincar korporasi yang masih ‘nakal’ dan terlibat korupsi.
“Ini Perma yang ditunggu-tunggu guna gusur para raksasa-raksasa yang nggak disentuh dari rumah mereka yang merusak peradaban antikorupsi,” ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dihubungi , Jumat (30/12/2016).
Saut mengibaratkan korporasi sebagai ‘raksasa’ yang tidak tersentuh KPK. Memang selama ini, KPK baru mengusut individu yang terjerat korupsi, sedangkan perusahaannya belum tersentuh.
“Yang kesentuh selama ini hanya kurcaci, operator lapangannya,” ujar Saut.
Namun saat ditanyakan perusahaan mana yang diincar KPK, Saut menjawab diplomatis. “Sabar, ngejar kok ngomong-ngomong,” kata Saut.
Sebelumnya, Ketua MA Hatta Ali menyatakan Perma tentang tindak pidana korporasi telah diajukan ke Kemenkum HAM. Dalam ketentuan tersebut telah diatur tata cara pemindaan bagi korporasi yang terlibat korupsi, salah satunya berupa perampasan aset.
Hatta mengatakan keluarnya Perma tindak pidana korporasi telah ditunggu institusi penegak hukum di Indonesia. Hal ini juga disusun melalui proses panjang antara pihak kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Tindak pidana korporasi ini sangat dinantikan karena banyak perundang-undangan korporasi belum terlaksana. Sementara pembentuk UU belum menjelaskan secara rinci bagaimana tindak pidana korporasi,” kata Hatta Ali, Rabu (28/12).
Menurut Hatta, perusahaan yang melanggar UU tindak pidana korporasi tidak bisa dikenakan hukuman badan. Oleh karena itu hukuman yang diberikan berupa denda.
“Kalau pengurus melakukan tindak pidana maka dia sendiri yang mempertanggungjawabkan pidana sendiri. Tetapi tidak menutup kemungkinan korporasi juga dikenakan pidana, tapi korporasi hanya berupa denda,” paparnya.
Dia mengatakan kalau korporasi tidak sanggup membayar denda, maka aparat penegakan hukum berhak menyita aset korporasi sebagai ganti rugi negara.
“Disita asetnya, dilelang untuk menutup kerugian negara. Selain pengurus pertanggungjawaban pidana juga. Korporasi bisa diwakili pengurus, kadang kala yang mewakili pengurus direktur utama yang sering di akta pendirian perusahaan. Ini biasanya sudah ditentukan siapa yang bertanggung jawab ke dalam sampai ke luar pengadilan. Biasanya direksi, jadi direksi di samping mempertanggungjawabkan pidana sendiri, juga bisa mempertanggungjawab pidana oleh korporasi,” pungkas Hatta.
(dtc/DM1)