DM1.CO.ID, GORONTALO: Berkas kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Bupati Boalemo, Darwis Moridu sebagai tersangka, kini telah dinyatakan lengkap.
Hal tersebut diungkapkan Yudha Siahaan, SH, selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo (Kejati), saat ditanyai wartawan di ruang kerjanya.
Yudha Siahaan membeberkan, pihak jaksa peneliti sudah melakukan penelitian terhadap berkas tersebut, dan dinyatakan telah lengkap.
“Sebagaimana hasil penelitian jaksa penelitinya, (berkas itu) sudah dinyatakan lengkap pada hari ini. Dan perkaranya akan segera di-P21,” ungkap Yudha Siahaan, Senin (20/7/2020).
Yudha Siahaan juga mengungkapkan, berkas yang sudah lengkap itu sudah ditanda-tangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo.
Bahkan Yudha Siahaan memastikan, bahwa berkas lengkap itu akan diproses secara cepat. Sehingga pihak kejaksaan tinggal menunggu penyidik untuk segera menyerahkan tersangka bersama barang bukti.
“Nantinya, setelah P21 telah diterima penyidik, kita tinggal menunggu penyidik menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” tutur Yudha.
Saat ditanyai mengenai harus membutuhkan waktu beberapa lama lagi, agar dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, Yudha kembali memastikan, secepatnya.
“Secepat. Kita kan yang penting sudah memberi tahu penyidik. Hari ini kita beritahukan, nanti tinggal penyidik menyerahkan (tersangka dan barang bukti) ke kejaksaan tinggi, kapan?” pungkas Yudha.
Baca Berita Terkait:
1. Bupati Darwis Tersangka Penganiayaan, Polda dan Kejati Gorontalo Diminta Lakukan Penahanan
3. Tak Hargai Hakim, Terdakwa Bupati Boalemo Marah-marah di Ruang Sidang