Jaksa Tuntut Bupati Darwis 1 Bulan Penjara dengan 3 Bulan Percobaan

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Sidang kelima kasus dugaan pelanggaran Pemilu, dengan terdakwa Darwis Moridu (Bupati Boalemo), memasuki agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Tilamuta, Kamis (4/4/2019).

Terdakwa Darwis Moridu diseret ke pengadilan karena diduga kuat bersalah dan melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni pada Pasal 521 Jo Pasal 280 Ayat 1 huruf c dan d, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.24 Juta.

Dan meski Darwis dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana Pemilu, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya “melempar” tuntutan 1 bulan penjara dengan 3 bulan masa percobaan kepada terdakwa Darwis Moridu.

Fatmawati S. Khali, SH didampingi Kurniawan, SH. MH; Anto Widi Nugroho, SH, MH;  Mohammadong, SH; Mohamad Mulyadi Abdulah, SH, selaku JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Darwis Moridu. Berikut tuntutannya:

Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Tilamuta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan;

1. Menyatakan terdakwa H. Darwis Moridu alias Ka Daru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghina seseorang, calon atau peserta Pemilu, menghasut, mengadu domba perseorangan atau masyarakat sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum.

2. Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa H. Darwis Moridu alias ka Daru tersebut karena kesalahannya itu dengan pidana penjara selama 1 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika kemudian hari ada putusan hakim yang mengatakan terdakwa bersalah melalukan tindak pidana sebelum masa percobaan 3 bulan berakhir dan denda sebesar Rp. 15.000.000 subsider 1 bulan kurungan.

3.Menyertakan barang bukti berupa 1 Buah CDR warna putih berisi Rekaman video orasi kampanye saudara Darwis Moridu, 2 flash disk warna hitam kombinasi merah yang berisikan rekaman video orasi kampanye tetap terlampir dalam berkas perkara.

4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500“.

Sementara itu, Irwanto, SH, selaku Jubir PN Tilamuta  membenarkan, sidang kelima pembacaan tuntutan terdakwa Darwis Moridu sudah dibacakan oleh pihak JPU.

Jadwal persidangan pada Jumat (5/4/19), kata Irwanto, adalah sidang pembelaan. “Senin (8 April 2019) vonis dari Majelis Hakim,“ ungkap  Irwanto singkat. (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

3,742 views

Next Post

Operasi Justitia Pemkot Gorontalo, 15 Pasang Muda-mudi Terjaring Razia

Jum Apr 5 , 2019
Wartawati/Editor: Dewi Mutiara DM1.CO.ID, GORONTALO: Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), melaksanakan Operasi Justitia bersama tim gabungan Komando Distrik Militer (Kodim), Kepolisian Resort (Polres) Kota Gorontalo, dan Polisi Pamong Praja (POL PP) Kota Gorontalo, Rabu (3/4/2019).