DM1.CO.ID, SOLO: Empat hari sebelum lebaran atau H min 4, sebanyak 680 unit kendaraan dinas (plat merah) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berhenti beroperasi. Kendaraan selanjutnya ‘dikandangkan’ di area parkir Gedung Balai Kota Solo.
Dari 680 unit kendaraan dinas yang diistirahatkan tersebut, adalah terdiri 380 unit sepeda motor dan 300 unit mobil. Namun, kendaraan dinas untuk operasional pelayanan masyarakat seperti mobil ambulans, truk sampah dan mobil operasional Satpol PP tetap diaktifkan.
Sekretaris Kota Solo, Budi Yulistianto mengatakan, diistirahatkannya kendaraan dinas itu menyusul larangan Walikota Solo terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
Selain itu, ini juga ditekankan kepada para pegawai negeri sipil agar dapat menaati peraturan untuk tidak menggunakan fasilitas dinas demi kepentingan pribadi.
“Kami sudah edarkan surat larangannya (penggunaan kendaraan dinas). Setelah lebaran, kendaraan dinas bisa diambil lagi,” ungkap Budi di Balai Kota Solo, Selasa (20/6/2017).
Kendaraan dinas milik Pemkot Solo itu mulai diistirahatkan terhitung dari 22 Juni hingga 1 Juli 2017 mendatang. Dan bukan cuma milik PNS di tiap-tiap OPD (SKPD), kendaraan dinas milik Walikota dan Wakil Walikota Solo pun, kata Budi, juga diistirahatkan.
Menurut Budi, penegasan dalam bentuk aturan tersebut juga adalah untuk mengetahui kedisiplinan ASN (Aparat Sipil Negara) di lingkungan Pemkot Solo. Bagaimana dengan pemerintah daerah di wilayah lain?
(dbs-rpk/DM1)