DM1.CO.ID, GORONTALO: Darwis Moridu, yang pernah disebut-sebut sebagai sosok bupati yang doyan melakukan mutasi dan non-job pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo itu, akhirnya dinon-aktifkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Kabar pemberhentian sementara Darwis Moridu dari jabatannya itu, telah beredar di sejumlah kelompok masyarakat tertentu secara lokal Boalemo dan di beberapa daerah di Provinsi Gorontalo.
Menurut informasi yang dirangkum dari sejumlah sumber, pemberhentian sementara yang dilakukan melalui surat keputusan Mendagri itu, merupakan konsekuensi dari proses hukum yang telah bergulir di pengadilan negeri, dengan menempatkan Darwis Moridu sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan.
Secara khusus, surat pemberhentian sementara terhadap Darwis Moridu dari jabatannya itu, terpaksa harus dilakukan oleh Mendagri sebagaimana perintah yang tertuang dalam Pasal 83 Ayat 1 hingga Ayat 5 pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yakni:
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
(3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(4) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Kabar pemberhentian sementara Darwis Moridu yang telah beredar itu, bahkan menyebutkan bahwa Surat Keputusan yang telah ditanda-tangani oleh Mendagri, Tito Karnavian, memuat sejumlah poin.
Di antaranya adalah berbunyi: Memberhentikan sementara saudara Darwis Moridu sebagai Bupati Boalemo; Mengangkat saudara H. Anas Jusuf sebagai Plt. Bupati Boalemo; Surat keputusan ini berlaku surut sejak tanggal (07-09/2020).
Untuk memastikan kebenaran kabar penon-aktifan Darwis Moridu tersebut, redaksi DM1 hingga saat ini masih terus mencoba menunggu hasil konfirmasi dari salah satu staf Kemendagri melalui percakapan WhatsApp, di nomor 0852-968*-****.
Meski begitu, sejumlah pihak menilai, kabar adanya surat keputusan pemberhentian sementara tersebut bisa jadi bukan merupakan hoax.
Sebab, sejauh ini tidak sedikit kalangan telah berkeyakinan atas Darwis Moridu sebagai terdakwa dalam sidang vonis mendatang, pada Jumat (13/11/2020) akan dijatuhi hukuman kurungan badan sebagaimana tuntutan JPU yang menyatakan, bahwa terdakwa (Darwis Moridu) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, yakni pidana Pasal 351 Ayat 2. (kab/dm1)
Sab Nov 7 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: Bupati Boalemo, Darwis Moridu, yang pernah heboh dengan rekaman suara yang menyebut semua orang Gorontalo “ujung kuku”, akhirnya diberhentikan sementara oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.