Tarik Paksa Kendaraan, Mandala Finance Boalemo Dinilai Lakukan Tindak Pidana

Bagikan dengan:

DPRD Boalemo Janji Turun Tangan

DM1.CO.ID, BOALEMO: Anton, Warga Desa Lahumbo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, sangat menyayangkan dan amat prihatin dengan ulah serta tindakan semena-mena dari oknum debt collector Mandala Finance Cabang Boalemo yang telah menarik secara paksa (merampas) motor miliknya di jalanan umum, Senin (23/10/2017).

Saat itu, kata Anton, motor yang dikendarai oleh anaknya itu hanya menunggak beberapa hari pembayaran kredit, tapi sudah langsung diambil paksa oleh debt collector yang mengaku ditugaskan oleh pihak Mandala Finance Cabang Boalemo tanpa ada pemberitahuan yang mendahului.

“Saya sangat kecewa dengan pihak Mandala yang merampas secara paksa motor dengan cara seperti itu. Padahal cicilan saya baru terlambat beberapa hari dari tanggal jatuh tempo. kalaupun mau ditarik, seharusnya kami diberitahukan terlebih dahulu melalui surat penarikan secara resmi dan dengan cara baik-baik. Bukan dengan cara merampas di jalan seperti itu,” kata Anton sambil geleng-geleng kepala.

Dari peristiwa tersebut, Anton sebagai konsumen (nasabah) tentu saja merasa menjadi korban atas pemaksaan dan perampasan yang dilakukan oleh pihak Mandala Finance tersebut.

Seharusnya, pihak Mandala bisa menempuh proses dan langkah baik-baik, yakni dengan tetap mencari jalan tengah atau win-win solution yang intinya berusaha agar kendaraan tersebut bisa tetap menjadi milik konsumen. Bukan justru langsung ditarik begitu saja untuk kemudian kemungkinan akan “dijual” lagi ke nasabah yang baru.

Lagi pula, soal pembayaran yang mengalami tunggakan itu harusnya bisa dinegosiasikan ulang sampai konsumen tersebut memang benar-benar dianggap tidak sanggup lagi membayar, barulah motor itu bisa ditarik. Itupun harus melalui pendekatan-pendekatan yang tidak melanggar aturan.

Apalagi, sejauh ini sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Di dalam PMK tersebut sudah sangat jelas-jelas menegaskan pelarangan bagi pihak finance atau leasing untuk tidak menarik kendaraan cicilan secara paksa dan seenaknya dari tangan nasabah yang melakukan tunggakan. Namun pula, bukan berarti nasabah dapat bebas dari beban angsuran/cicilan.

Pihak kepolisian sebetulnya juga telah menjelaskan seputar masalah peraturan Fidusia tersebut di berbagai media sosial, bahwa pihak leasing tidak diperkenankan main paksa menyita kendaraan yang mengalami tunggakan, tapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum.

Artinya, kasus tunggakan tersebut harus disidangkan, yang selanjutnya jika memang benar-benar nasabah atau konsumen sudah dianggap tak mampu membayar, maka pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan tersebut.

Selanjutnya, kendaraan tersebut akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang itu akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, dan uang sisanya akan diberikan kepada konsumen.

Namun apabila dalam praktiknya, pihak sebuah perusahaan leasing tetap melakukan tindakan penarikan secara paksa melalui debt collector, maka menurut kepolisian, hal tersebut merupakan tindak pidana perampasan yang dapat dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, Trianto Kadji selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Boalemo saat dimintai tanggapannya via selular mengenai tindakan semena-mena dari pihak leasing mengungkapkan, bahwa beberapa korban penarikan paksa kendaraan di daerah ini sudah menyampaikan uneg-unegnya ke pihak DPRD.

Itu berarti, menurut Trianto, bahwa tindakan semena-mena yang dilakukan oleh debt collector leasing tersebut sudah dinilai cukup meresahkan konsumen, sehingga itu Trianto berjanji akan mencari jalan keluar dari persoalan tersebut. “Dalam waktu dekat ini kami akan mengundang pihak-pihak terkait, baik dari pihak konsumen maupun finance (leasing),” ujar Trianto.

(Kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

6,290 views

Next Post

Pidato Rizal Ramli di Belanda: Abad ke-21, Negara Asia akan Kuasai Dunia

Kam Okt 26 , 2017
DM1.CO.ID, JAKARTA: Abad ke-21 ini abad Asia. Pertanyaan kuncinya, apakah akan terjadi kebangkitan Asia yang demokratis, tersentralisasi atau keduanya dalam koeksistensi damai?