DM1.CO.ID, GORONTALO: Jika dari Januari hingga 20 Desember 2016 terdapat 1.545 pasangan yang telah diputus cerai di Pengadilan Agama Gorontalo, maka tentu juga terdapat pasangan yang menunaikan pernikahan.
Tercatat, dari Januari hingga 20 Desember 2016, warga Provinsi Gorontalo yang telah melangsungkan pernikahan adalah sebanyak 8.728 pasang.
Data tersebut diungkapkan DR. H. Mansur, MH selaku Kepala Seksi Kepenghuluan dan Pemberdayaan KUA pada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Gorontalo, saat ditemui DM1 di ruang kerjanya, Selasa (20/12/2016).
Menurut DR. Mansur, angka tersebut terbilang cukup tinggi, karena selain memang di Provinsi Gorontalo dikenal adanya bulan musim kawin, juga karena adanya biaya gratis akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) selama hari dan jam kantor.
Namun di luar hari dan jam kantor atau yang memilih melangsungkan ijab kabul nikah di luar KUA, menurut DR. Mansur, itu dikenakan biaya Rp. 600 ribu yang dapat langsung disetor ke bank.
DR. Mansur memaparkan, dari data 8.728 pasangan yang menikah tersebut, terdapat 5.658 pasang yang melangsungkan pernikahannya di luar kantor KUA sehingga mereka ini dikenakan biaya Rp. 600 ribu.
“Sementara yang melangsungkan pernikahan di dalam lingkungan kantor KUA jumlahnya 3.070 pasangan,sehingga total keseluruhan pernikahan sepanjang 2016 (posisi 20 Desember 2016) yaitu 8.728 pasangan,” pungkas DR. Mansur.