Novanto menyebut, Puan dan Pramono masing-masing menerima USD 500 ribu. uang tersebut diberikan melalui orang kepercayaannya, Made oka Masagung. Hal ini diketahui Novanto dari Made dan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menceritakan semuanya ketika berkunjung ke kediamannya.
“Oka menyampaikan dia menyerahkan uang ke dewan, saya tanya ‘wah untuk siapa’. Disebutlah tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, waktu itu ada Andi untuk Puan Maharani 500 ribu dan Pramono 500 ribu dolar, ujar Novanto.
Ketua majelis hakim Yanto meminta Novanto agar mengulangi pernyataannya. “Untuk siapa? Ulangi,” kata Yanto.
“Bu Puan Maharani waktu itu Ketua Fraksi PDIP dan Pramono adalah 500 ribu ini hal-hal,” ucap Novanto.
Dari Novanto pengakuannya, Novanto menjelaskan awalnya hanya mendengar nama Puan yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP. Namun akhir-akhir ini dia juga mendengar nama Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah, turut menerima uang yang juga ketika proyek itu bergulir.
“Hanya itu saja saya kalau nggak salah Jafar Hafsah. Saya tahu waktu pemeriksaan semalam dengan Irvanto,” ujar Novanto.
Dalam kasus ini, Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP. Novanto juga didakwa telah menerima USD 7,3 juta melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung. (det/dm1)