PDAM Bersama Pemkot Gorontalo Godok Ranperda Pendirian Perumda

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Muara Tirta Kota Gorontalo, saat ini mulai digodok untuk dapat “naik tingkat” menjadi Perusahaan Umum Daerah  (Perumda).

Direktur PDAM Kota Gorontalo, Lucky Paudi, bersama sejumlah direksi, pada Rabu (14 Oktober 2020), sedang membahas dan mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan diajukan ke DPRD Kota Gorontalo dalam waktu dekat ini.

Dalam pembahasan dan pengkajian Ranperda tentang Pendirian Perumda yang digelar di ruang rapat PDAM Kota Gorontalo itu, juga turut dihadiri Sekda Kota Gorontalo, Ismail Madjid; Asisten I Setda Kota Gorontalo, Deddy Kadulla; Inspektur Kota Gorontalo, Nuryanto; Ketua Dewan Pengawas PDAM Kota Gorontalo, Totok Bachtiar; beserta Kabag Hukum dan Kabag Ekonomi Setda Kota Gorontalo.

Lucky Paudi mengungkapkan, bahwa rencana peralihan status PDAM ini menjadi Perumda, adalah memang menjadi harapan dan arahan Wali Kota Gorontalo saat dirinya baru saja dilantik sebagai direktur PDAM, pada Senin (7 September 2020) yang lalu.

Lucky menguraikan maksud dan tujuan pendirian Perumda sebagaimana tertuang dalam Ranperda tersebut. Yakni, 1. untuk menyediakan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ruang lingkup usahanya; 2. memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah; dan 3. turut serta meningkatkan perekonomian daerah.

Disebutkan, bahwa dalam Ranperda Pendirian Perumdan itu, Wali Kota berkedudukan sebagai KPM (Kuasa Pemilik Modal), dalam arti mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Perumda.

Olehnya itu, dalam Ranperda tersebut, KPM memegang kekuasaan tertinggi atas segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau dewan pengawas.

Dalam Ranperda tersebut juga diatur secara lengkap mengenai tugas dan kewajiban direksi serta dewan pengawas yang diangkat oleh KPM, termasuk proses dan mekanisme pengangkatan serta masa jabatan masing-masing.

Intinya, menurut Lucky, rencana peralihan status PDAM menjadi Perumda ini juga dimaksudkan untuk memperkuat masing-masing lini agar dapat lebih mempersembahkan kinerja besar, baik untuk pengembangan perusahaan umum daerah air minum ini, terlebih guna kemajuan pelayanan air minum kepada seluruh masyarakat Kota Gorontalo.

Lucky berharap, pembahasan Ranperda ini bisa dilakukan secara cermat hingga tuntas, sehingga dapat secepatnya disahkan melalui persetujuan bersama DPRD Kota Gorontalo dan Wali Kota Gorontalo.

Dukungan dari semua pihak, terutama masyarakat juga sangat diharapkan oleh Lucky dalam upaya memacu perekonomian daerah, yakni salah satunya melalui usaha pengelolaan dan pengembangan PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Muara Tirta Kota Gorontalo. (cal/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

65,534 views

Next Post

Dinilai “Kejahatan Lingkungan”, Pemprov Segera Menutup Tambang Ilegal di Pohuwato

Kam Okt 15 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (AMP) Provinsi Gorontalo, bertekad terus mem-pressure (menekan) hingga tuntas persoalan tambang emas yang masih beroperasi secara leluasa dan ilegal di Kabupaten Pohuwato.