DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Sejak dua instansi (Dinas Kesehatan dan Dinas Pangan) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menyatakan menolak bertanggungjawab atas penggunaan dana Covid19, maka sejak itu pula memunculkan teka-teki dan tanda tanya besar di tengah-tengah publik.
Hal ini kemudian “mengundang” pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka turun tangan untuk memecahkan teka-teki kedua instansi yang menolak bertanda-tangan atas penggunaan dana Covid19 tersebut.
Andi Malo Manurung selaku Kasie Intel Kejari Kolaka membenarkan, bahwa saat ini pihaknya sedang fokus melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (baket) terkait penggunaan dana Covid19 yang bersumber dari APBD Koltim tahun 2020.
Andi Malo membeberkan, bahwa sampai dengan hari ini, sudah tujuh orang yang dimintai keterangannya terkait penggunaan dana Covid19 tersebut.
Sayangnya, Andi Malo enggan menyebutkan identitas ketujuh orang yang telah dimintai keterangannya itu.
Dan sejauh ini, lanjut Andi Malo, meski sudah mengumpulkan data dan keterangan dari tujuh orang ini, namun kejaksaan masih belum menemukan titik terang atas teka-teki penggunaan dana Covid19, apakah terdapat penyelewengan ataukah ada hal-hal lain yang patut diduga sebagai penyimpangan.
“Ini kan baru proses awal, masih tetap kita cari data dan keterangan melalui pemanggilan saksi dan pengumpulan dokumen. Tapi tidak berhenti pada sampai di situ. Tim gugus itu kan banyak. Nanti ketika kita dapatkan bukti permulaan cukup ya tetap kita tangani (status dinaikan),” ujar Andi Malo kepada Kepala Biro DM1, Kamis siang (4/2/2021) via telepon.
Dikatakannya, pengumpulan data dan pengambilan bahan keterangan (baket) sudah dilakukan sejak 29 Januari 2021.
Sementara itu, informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya menyebutkan, bahwa selain Badwid selaku Sekretaris Dinas (Sekdis) Dinas Kesehatan, pihak yang telah dimintai keterangannya juga ada nama bendahara Gugus Tugas.
Pengelolaan penggunaan anggaran Covid19 Koltim ini ditangani secara bergantian oleh dua orang sekretaris, yakni Ansarulah (Kepala BPBD) dan Lasky Paemba (Kadis Tanaman Pangan dan Peternakan) yang diketuai oleh Bupati Koltim, Tony Herbiansah, dengan total anggaran mencapai Rp.15 Miliar. (rul/dm1)
Kam Feb 4 , 2021
DM1.CO.ID, BOALEMO: Setelah dijatuhi vonis 6 bulan kurungan badan (penjara) oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, pada Jumat (13/10/2020), terdakwa Darwis Moridu melalui pengacaranya pun mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo, pada Senin (30/11/2020).