DM1.CO.ID, GORONTALO: Sebagai upaya serius untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona di wilayah Kota Gorontalo, Wali Kota Gorontalo akhirnya mengeluarkan Surat Edaran, pada Selasa (24/3/2020).
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para pemilik usaha (Cafe, Karaoke dan atau sejenisnya), para pemilik hotel, general manager Bioskop XXI, pemilik gedung pertemuan/ballroom, serta para pemilik salon/Spa.
Dalam Surat Edaran Nomor: 200/Kesbangpol/471 tersebut, Marten Taha selaku Wali Kota Gorontalo menekankan sejumlah penegasan. Di antaranya, semua tempat hiburan untuk sementara ditutup dari segala bentuk kegiatan sebagaimana hari-hari sebelumnya.
Berikut ini adalah isi Surat Edaran yang telah ditanda-tangani oleh Wali Kota Marten Taha:
“Surat Edaran
Nomor: 200/Kesbangpol/471
Tentang
Penundaan dan Penutupan Kegiatan yang Sifatnya Mengumpulkan Massa Dalam Rangka Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayah Hukum Kota Gorontalo
Bahwa dalam rangka mempertimbangkan situasi dan kondisi saat ini terkait dengan cepatnya penyebaran (COVID-10) maka Pemerintah Kota Gorontalo akan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
Berdasarkan Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus (Covid-19) dan hasil keputusan Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yang diperluas Tanggal 23 Maret 2020 maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Untuk optimalisasi Penerapan Sosial Distancing (Jarak Bersosialisasi) di minta kepada para pemilik hotel, dan gedung pertemuan/Ball Room untuk menunda segala bentuk kegiatan yang melibatkan orang banyak berupa Meeting, Reunian, Resepsi pernikahan dan atau sejenisnya.
Kepada pemilik/pengelola kedai kopi (Warkop) dan rumah makan/restoran siap saji diminta untuk membatasi pengunjung dan lebih memprioritaskan transaksi secara online atau Take Away (Bungkus/bawa pulang).
Kepada seluruh pengelola tempat karaoke, cafe, bioskop dan tempat hiburan malam atau sejenisnya untuk menutup usahanya.
Kepada pengelola salon/Spa diminta untuk tidak melayani para tamu dalam melakukan aktivitas atau melakukan kontak fisik di tempat usaha.
Pemberlakuan untuk poin a, b, c dan d terhitung mulai Hari Selasa Tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan oleh Pemerintah Kota Gorontalo.
Untuk efektifnya edaran ini, maka Aparat Kepolisian, TNI serta Satuan Polisi Pamong Praja setiap saat akan melakukan pemantauan terhadap semua aktivitas yang sifatnya mengumpulkan massa di wilayah hukum Kota Gorontalo.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.“
Surat Edaran ini ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait. Yakni Ketua DPRD Kota Gorontalo, Kapolres Gorontalo Kota, Komandan Kodim 1304 Gorontalo, Ketua Kejaksaan Negeri Gorontalo, Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo, Kepala Satpol PP Kota Gorontalo.
Sementara itu, Arifin Mohamad selaku Kepala Kesbangpol Kota Gorontalo menyampaikan, Surat Edaran Wali Kota tersebut adalah merupakan tindak-lanjut dari perintah atau arahan dari Gubernur Gorontalo.
“Wali Kota menyahuti perintah Gubernur Gorontalo sebagai wakil pemerintah di daerah, yakni dalam bentuk Surat Edaran itu,” ujar Arifin Mohamad.
Selain itu, kata Arifin, point-point yang terdapat dalam Surat Edaran itu juga merupakan kesepakatan dari rapat Forkopimda Kota Gorontalo, yang digelar pada Senin (23/3/2020) di Aula Kantor Walikota Gorontalo.
Di tempat terpisah, Kapolres Gorontalo Kota juga dikabarkan telah menyiapkan personil untuk melakukan patroli guna menerapkan Surat Edaran tersebut. (rls/dm1)
DM1.CO.ID, BONE BOLANGO: Desa Bonda Raya menjadi salah satu Desa di Kecamatan Suwawa Selatan, Kabupaten Bone Bolango, yang dipilih oleh Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo dalam hal pelestarian Bahasa Suwawa (Bonda).