DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan adanya keganjalan atas pengadaan mobil unit pelayanan (Muyan) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) untuk tahun anggaran 2020.
Hal itu diungkapkan Kepala BPK Sultra di hadapan Plt Bupati Koltim, Andi Merya Nur; Ketua DPRD Koltim, Suhaemi Nasir; serta Penjabat (Pj) Sekda Koltim, Andi Muhammad Iqbal Tongasa, saat momen pemberian penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada beberapa kabupaten se-Sultra, belum lama ini.
Versi BPK, bahwa pengadaan Muyan sebagai sarana pelayanan bagi masyarakat itu tidak berjalan sesuai dengan kontrak kerja yang dibuat antara pihak Dinas Pengendalian Penduduk dan KB dengan pemenang tender, dalam hal ini PT. Mahkota Amelia Mandiri.
Proyek pengadaan Muyan ini dilelang tahun 2020 lalu, yakni menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD dengan nilai sebesar Rp.950 Juta. Lelang itu dimenangkan oleh PT. Mahkota Amelia Mandiri dengan harga penawaran (terendah), yaitu mencapai Rp.917 Juta.
Namun, Parenrengi selaku Sekretaris Dinas (Sekdis) Pengendalian Penduduk dan KB Koltim mengatakan, bahwa dirinya sama sekali tidak tahu-menahu soal proyek pengadaan tersebut.
Parenrengi mengungkapkan, bahwa Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan KB Koltim kegiatan itu adalah sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Ia menyebut seseorang bernama Man, saat itu adalah PPTK-nya (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
“Kadis sebagai PPK, dan PPTK-nya adalah Man. Mereka berdua itu yang berurusan dengan ULP (Unit Layanan Pengadaan). Setelah datang barang, kemudian diperiksa oleh Mukhtar. Pada saat pemeriksaan BPK mereka yang dipanggil. Saya tidak, karena memang tidak ada urusan saya di situ,” tutur Parenrengi, Ahad sore (6/6/2021).
Parenrengi menceritakan, mulanya saat pemeriksaan oleh BPK, mobil yang diadakan itu dikira kendaraan bekas. Sebab mesinnya sudah nampak berkarat, body mobil tampak cacat.
“Waktu pertama datang, layarnya sempat bagus. Kalau mesinnya ditekan terbuka. Tapi waktu diperiksa BPK tombolnya sudah tidak bisa berfungsi lagi. Harus menggunakan secara manual jika layarnya mau dibuka,” kata Parenrengi.
Setelah menemukan adanya keganjalan pada Muyan tersebut, BPK pun kemudian memerintahkan kontraktor untuk segera melakukan perbaikan yang ditandai dengan surat pernyataan tertulis. Di dalam surat itu lama masa perbaikan dicantumkan selama 90 hari kalender. (rul/dm1)