Bantuan

Kemenag Buka Kesempatan Masjid & Musala Bisa Dapat Bantuan, Begini Besaran & Caranya

By Muis Syam

March 08, 2025

DM1.CO.ID, JAKARTA: Tahun 2025 ini, Kementerian Agama (Kemenag) membuka kesempatan bagi masjid dan musala untuk bisa mendapat bantuan pembangunan dan rehabilitasi. Bantuan ini adalah salah satu prioritas nasional dalam mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.

“Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” demikian kata Abu Rokhmad selaku Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, di situs Kemenag, Kamis (6 Maret 2025).

Kesempatan mendapatkan bantuan bagi masjid dan musala tersebut disediakan dengan empat kategori nominal, yakni:

  1. Rp.50 Juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid.
  2. Rp.35 Juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala.
  3. Rp.15 Juta untuk operasional rintisan masjid ramah.
  4. Rp.10 Juta untuk operasional rintisan musala ramah.

Abu Rokhmad mengatakan, bantuan ini bersifat stimulan. Artinya bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan atau ajakan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjidnya.

Konsep “Masjid Ramah” yang diperkenalkan Kemenag yaitu masjid dan musala yang mengedepankan nilai inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia.

Selain itu, konsep “Masjid Ramah” ini juga menekankan aspek keberlanjutan lingkungan, keragaman, serta keberpihakan pada kalangan duafa.

Berikut ini jadwal pendaftaran serta tahapan bagi masjid dan musala yang ingin mendapatkan bantuan dari Kemenag 2025:

Pengajuan bantuan ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id/.

Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contohnya dapat dilihat di bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masjid atau musala untuk mendapatkan bantuan masjid dan musala Kemenag 2025, yaitu:

Adapun dokumen pendukung yang harus dilengkapi pemohon, yakni: